Anand, Ghansham dan Roro, Fiska Silvia Raden, ‘Problematika Upaya Peninjauan Kembali Perkara Perdata dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia’, 2015, Vol. 1, No. 1, Jurnal Asosiasi Hukum Acara Perdata (ADHAPER).
Peninjauan Kembali adalahHak terpidana/ahli warisnya ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. →(pasal 263 ayat 2 KUHAP) LANDASAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI 1.
Tahun 1960, tanah sengketaharus dikembalikan kepada Penggugat;Bahwa alasan peninjauan kembali lainnya mengenai adanya 2 (dua) putusanyang saling bertentangan juga tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti secara saksama memori peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan pertimbangan judex juris ternyatatidak
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. Peninjauan kembali dalam perkara perdata: 21 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id . Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu). 4 tahun 2004, yang menegaskan bahwa.
1) Peninjauan Kembali Peninjauan kembali adalah peninjauan kembali atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Roihan A. Rasyid memberikan pengertian peninjauan kembali adalah peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau putusan pengadilan tingkat banding atau putusan mahkamah agung yang telahPeninjauan Kembali oleh Terdakwa Adi Pinem S.H, maka sudah menjadi hak Terdakwa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali. Penulis mengemukakan bahwa Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali atas terdapat Novum di putusan Nomor 1250K/PID/2014 dan putusan Nomor 1248K/PID/2014 dan adanya putusan yang saling bertentangan. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan. Pdf Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Antara Kepastian Dan Keadilan from i1.rgstatic.net Bahwa sehubungan dengan maksud terpidana basauli sarina sinaga untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan pengadilan . Permohonan peninjauan kembali sebagai berikut: Dalam hal ini
Memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi serta mengambil segala tindakan yang penting dalam rangka menjalankan dan melaksanakan pekerjaan sebagai Kontra memori peninjauan kembali · surat permohonan perubahan . Pemohon / termohon / kuasanya hadir dan menyampaikan memori / kontra memori banding / kasasi beserta soft copy.
Bahwa hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Undang-undang nomor 14 tahun 1985, diberlakukan hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai pasal 75 Undang-undang nomor 14 tahun 1985.
peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum'at tanggal 4 Juni 2004 oleh
didalam Memori Peninjauan Kembali, terlihat Pemohon hanya “berhalusinasi hukum”. Pemohon melokalisir dalil permohonannya hanya kepada ketentuan Pasal 67 huruf (b),
Peninjauan Kembali: Klasifikasi: Perdata Perbuatan Melawan Hukum : Kata Kunci: karena permohonan peninjauan kembali yang tidak diajukan bersama-sama dengan memori peninjauan kembali : Tahun: 2018 Tanggal Register — Lembaga Peradilan: MAHKAMAH AGUNG: Jenis Lembaga PeradilanBMkmTA.